GoPay, OVO dan LinkAja Bantah Terlibat dalam Aktivitas Judi Online

Berita31 Dilihat

Aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa beberapa platform dompet digital, seperti GoPay dan OVO, diduga menjadi jalur utama untuk transaksi perjudian online.

Laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa transaksi melalui GoPay yang terkait dengan judi online mencapai Rp89 miliar dari 577.316 transaksi.

Selain GoPay, platform dompet digital lain seperti DANA, LinkAja, dan ShopeePay juga diduga terlibat dalam aliran dana besar yang terkait dengan judi online. Angka ini memicu kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan transaksi keuangan digital di Indonesia.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menegaskan bahwa GoPay secara tegas memblokir akun yang terindikasi terlibat dalam judi online.

“Kami rutin melakukan pengecekan dan menghentikan layanan GoPay terhadap akun-akun yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta melaporkan kepada regulator,” ujar Audrey dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara.

GoPay juga menggunakan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk memantau transaksi mencurigakan secara real-time.

Selain itu, prosedur verifikasi pengguna melalui electronic Know Your Customer (e-KYC) diterapkan guna mencegah penyalahgunaan akun.

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, juga membantah keterlibatan platformnya dalam memfasilitasi judi online.

“OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan layanan untuk aktivitas judi dan telah memblokir akun yang teridentifikasi terkait judi online,” tegas Karaniya.

OVO melakukan pemantauan ketat dengan verifikasi data pengguna serta pemadanan biometrik dengan data dari Dukcapil. Pengawasan khusus juga diterapkan terhadap transaksi mencurigakan dan dilaporkan secara rutin kepada PPATK.

CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, turut menjelaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik judi online di platform mereka. “Kami tidak pernah memfasilitasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online,” kata Yogi.

LinkAja mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan judi online dengan mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) serta melakukan pemantauan mingguan terhadap akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.

Meskipun ada bantahan dari pihak dompet digital, Kemenkominfo tetap memberikan teguran keras kepada platform yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.

Nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah ini menjadi bukti bahwa praktik perjudian online masih sulit diberantas meskipun berbagai platform keuangan digital mengklaim telah mengambil langkah preventif.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dompet digital yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memastikan dompet digital tidak digunakan sebagai sarana transaksi judi online,” tegasnya.

Meski beberapa platform telah mengambil langkah tegas, banyak pihak meragukan efektivitasnya. Judi online telah menjadi bisnis besar dengan aliran dana yang cepat, sering kali lebih cepat daripada upaya regulasi.***