Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

Nasional2 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto akan merealisasikan reformasi sistem penerimaan negara dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Lembaga baru ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh penerimaan negara, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta bea dan cukai, dalam satu institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dengan hadirnya BPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Keuangan, melainkan langsung di bawah koordinasi Presiden melalui BPN.

Rencana pembentukan BPN ini diungkap oleh mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Edi Slamet Irianto, dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs yang digelar di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Struktur BPN ini sudah dibahas sejak masa kampanye di internal TKN,” ujar Edi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II periode 2016–2019.

Edi menjelaskan bahwa struktur BPN telah ditunjukkan kepada Prabowo. Namun, ia menegaskan bahwa susunan organisasi tersebut masih bisa berubah sesuai kondisi dan kebutuhan saat pembentukannya nanti.

“Organisasi tentu akan disesuaikan dengan situasi yang berkembang,” imbuh Edi yang kini menjabat Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Dalam skemanya, BPN akan dipimpin oleh seorang Menteri Negara atau Kepala BPN yang dibantu dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Untuk mendukung kinerja pimpinan, BPN akan dilengkapi sejumlah staf ahli yang fokus pada bidang strategis seperti intelijen ekonomi, komunikasi politik, teknologi informasi (telematika), ekonomi syariah, serta hukum kekayaan negara.

BPN juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara secara ex officio, yaitu Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta empat anggota independen dari luar pemerintahan.

Deputi dan Unit Penunjang BPN

Struktur BPN mencakup enam deputi yang membidangi:

  1. Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
  2. Pengawasan dan Penerimaan Pajak
  3. Pengawasan dan Penerimaan PNBP
  4. Pengawasan Kepabeanan dan Cukai
  5. Penegakan Hukum
  6. Intelijen

Selain itu, BPN akan memiliki dua pusat utama, yakni Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.

Untuk operasional di daerah, BPN akan menempatkan Kepala Perwakilan Provinsi setingkat Eselon 1B dan unit-unit vertikal lain yang dibentuk sesuai kebutuhan di lapangan.

Pembentukan BPN menjadi bagian dari komitmen Prabowo untuk mereformasi tata kelola penerimaan negara agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Namun, rencana ini menuai perhatian publik dan para pengamat yang menilai perlu kajian mendalam agar tidak sekadar “ganti baju” tanpa memperbaiki kinerja institusional.***