WAMENAPOS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka AS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu, 3 Juli 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna SH mengatakan, AS terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023.
“AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas Rangga.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.
“Tersangka AS akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan tahap penuntutan,” tuturnya.