WAMENAPOS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil seorang DPO terpidana kasus korupsi pengelolaan aset tanah seluas ± 30 Ha di Kabupaten Manggarai Barat.
Afrizal alias Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Tim kami berhasil menangkap terpidana Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo Labuan Bajo. Terpidana ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas kasus korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” ujar Bambang.
Bambang menerangkan, Afrizal tiba di Labuan Bajo pada hari Senin, 8 Juli 2024 menggunakan pesawat Citilink dari Jakarta.
Unyil diketahui hendak melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan penerbangan Batik Air. Namun belum sampai ke Pulau Dewata, Tim Tabur Kejati NTT berhasil menghentikan langkah Unyil.
“Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman pidana badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp370 juta,” tambah Bambang.
Afrizal alias Unyil kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng.
Dengan ditangkapnya Unyil, ini merupakan penangkapan ke-6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Nusa Tenggara Timur hingga Juli 2024.
Terakhir, Bambang juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT untuk segera menyerahkan diri dengan kooperatif.
“Kami mengimbau agar terpidana yang masih buron segera menyerahkan diri. Tim Tangkap Buron (TABUR) akan terus berupaya menangkap dan mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran,” pungkas Bambang.